informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menanti Kinerja Panwaslu Batam Terhadap Caleg. Gerindra

Diduga Terlibat Politik Uang

BATAM HARI INI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Batam melayangkan surat panggilan kedua kepada WP, caleg Partai Gerindra dari Dapil III Nongsa dan Seibeduk untuk DPRD Kota Batam. WP diduga terlibat politik uang sebelum pencoblosan. 
" Hari ini (kemarin) kita panggil ulang. Surat pemanggilan sudah kita layangkan melalui Panwascam setempat," ujar Pokja hukum dan penindakan pelanggaran Panwaslu Kota Batam, Syailendra Reza yang ditemui, Jumat (11/4).

Pemanggilan ulang ini, lanjut Reza, karena pada pemanggilan pertama,  Jumat (11/4), yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan Panwas untuk memberikan klarifikasi. 

" Hingga pukul 19.00 WIB, terlapor dan saksi belum hadir, sehingga dipanggil ulang," ungkapnya.

Tak hanya WP, tapi Panwaslu Batam juga telah melakukan pemanggilan  empat orang saksi lainnya, masing-masing, pelapor, dua saksi di lokasi dan pelaku yang tertangkap tangan pada saat peristiwa tersebut.

WP dilaporkan ke Panwaslu karena diduga melakukan praktik politik uang di kawasan Dormitori Blok R 24 LT 3 Nomor 3 pada Selasa (8/4) malam menjelang pencoblosan.

Dalam klafikasi nanti, lanjut dia, jika Panwaslu  menemukan dugaan tindak pidana dan memenuhi unsur materil dan formil,maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke pihak kepolisian.

“ Kita masih menunggu adanya pemeriksaan, kalau terpenuhi akan kita teruskan ke kepolisian,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, pada Rabu lalu, Panwas telah melakukan gelar perkara bersama Gakkumdu, dan disepakati untuk dilanjutkan pemeriksaannya.

“ Gelar perkara dengan Gakkumdu sudah, dan sekarang penyidikan oleh Panwaslu," ungkap Reza. 

Sudah Diproses Panwaslu

Syailendra Reza, juga mengatakan, lima dari tujuh pelanggaran Pemilu yang masuk ke Panwaslu sudah dilakukan gelar perkara oleh Gakumdu, sedangkan Berita Acara Permeriksaan BAP)nya pun sudah selesai. 

" Saksi pelapor dan terlapor diminta melengkapi bukti pelanggaran pemilu dalam tempo lima hari dan itu sudah dilengkap. Karena, waktu untuk memprosesnya tidak lebih dari tujuh hari, jika lebih dari itu maka perkara tersebut gugur demi hukum, " ujar dia. 

Sedangkan untuk kasus pengerahan pekerja Mukakuning yang dilakukan caleg AZ dan NU akan ditindaklanjuti. Panwaslu akan melakukan pemeriksaan kedua caleg itu, sedangkan kesepuluh pekerja Mukakuning tersebut sudah diperiksa dan sudah diambil keteranganya dan tidak ditahan. (HK.cw81)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menanti Kinerja Panwaslu Batam Terhadap Caleg. Gerindra