Posko Pengaduan di Batam buat resah pengusaha |
BATAM HARI INI - Posko pengaduan yang dibuka di samping Polsek Tanjunguncang membuat risih pengusaha yang membayar gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2014. Sejak dibuka seminggu lalu belum ada satu pun dari pihak perusahaan yang datang ke Posko itu.
Hal itu dikemukakan Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam, Darma Sitompul yang ditemui di Posko Pengaduan UMK Batam, Jumat (28/2).
Ia mengatakan, mestinya pihak perusahaan mendukung adanya posko ini. Bukan malah sebaliknya merasa risih dengan keberadaan posko ini. Karena itu, ia tetap komitmen untuk bersikap tegas terhadap masalah pengupahan ini. Ia tidak peduli, jika perusahaan yang ada menganggap tindakannya main-main.
Untuk itu, ia minta kepada para karyawan, apabila ada yang merasa dirugikan atau gajinya tidak sesuai dengan UMK tahun 2014 agar melaporkan keluhannya ke posko ini.
" Untuk itu, kita terus menyiapkan posko pengaduan ini dan tetap melakukan sidak tersebut. Namun hal ini masih menunggu keputusan dari Disnaker," ujarnya.
Dia menyebutkan, karena UMK 2014 ini sudah berjalan, maka tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK.
Seperti diberita sebelumnya, posko ini mencatat sudah 30 karyawan yang melaporkan gajinya di bawah UMK. Mereka terdiri dari karyawan galangan kapal dan karyawan hotel.
Jika laporan pengaduan yang disampaikan para karyawan tidak ditindaklanjuti Disnaker, para serikat pekerja yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota Batam akan melakukan sidak ke perusahaan yang dilaporkan.
" Memang setelah kita buka Posko ini. Tercatat 30 karyawan, galangan kapal dan karyawan hotel yang melaporkan permasalahan di tempat kerjanya ke posko ini," kata Surya.
Surya mengakui belum ada kesimpulan dari pihak Dinsker Kota Batam terkait laporan itu. Namun demikian, pihaknya tetap menampung keluhan buruh dan mempertanyakan langsung ke perusahaan yang bersangkutan dimana kesulitannya.
Pihaknya akan mengikuti persoalan ini sampai dimana titik terangnya. Untuk itu, ia akan menugaskan tiga pengawas dari dewan pengupahan untuk mengikuti masalah upah buruh ini. (Haluan kepri / cw71)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Warta Buruh
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten