informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Amir Hakim Ogah Dilantik Jadi Anggota Dewan

Suasana Rapat Pleno KPU Kepri 
BATAM HARI INI - Pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara parpol dan caleg Kota Batam, yang dilaksanakan KPU Provinsi Kepri di aula Kantor Gubernur Lama, Tanjungpinang tidak dihadiri tiga saksi partai politik, masing-masing dari Partai Nasdem, PKPI dan PBB, Senin (5/5/2014).

Pelaksanaan pleno, yang dipimpin langsung oleh Ketua Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin, dan dihadiri 4 komisioner lainnya, kembali molor hingga pukul 14.00 WIB.

Dalam pelaksanaan, saksi Partai Demokrat Roy Oktoviano menyatakan protes terhadap rapat pleno hasil perhitungan perolehan suara parpol dan caleg untuk DPR-RI. Dalam keberatannya, Roy menyatakan ada dugaan penggelembungan dan manipulasi suara.

"Kami dari ‎Demokrat Provinsi meminta penghitungan di Batam diulang, karena dari data yang kami dimiliki, khusus untuk caleg DPR-RI di Kota Batam tidak sesuai dengan data yang ada, dan oleh sebab itu kami meminta agar perhitungan suara untuk DPR-RI diulang" kata Roy.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kepri, Amir Hakim Siregar menyatakan, atas hasil koordinasinya dengan Ketua Bawaslu Pusat terhadap berita acara pleno KPU Batam yang diambil alih KPU Provinsi Kepri dinyatakan cacat hukum dan tidak sah karena dalam pleno tersebut tidak menyertakan jumlah surat suara yang digunakan dan tidak digunakan, serta jumlah pemilih sah dan tidak sah di dalam berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara partai dan caleg di Batam. 

"Atas ketidakberesan ini, secara resmi kami mengembalikan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara parpol dan caleg Kota Batam, yang dilaksanakan dan diambilalih KPU provinsi, karena tidak memuat data dan jumlah pemilih serta surat suara yang digunakan di dalam berita acara," kata Amir Hakim. 

Kendati mengaku tidak walk out
 dari pelaksanaan pleno KPU Batam dan KPU provinsi, namun Amir Hakim mengaku kendati terpilih sebagai caleg dari Hanura, dirinya tidak akan mau dilantik dari hasil Pemilu Batam yang dinilainya sangat bobrok dan sarat dengan kepentingan oknum dan elit tertentu. 

"Protes dan pengembalian data hasil rekapitulasi perolehan suara Kota Batam ini, saya lakukan sebagai ketua DPD Hanura, dan hal ini saya lakukan atas konsultasi kami ke Bawaslu Pusat, yang menyatakan pleno KPU Batam yang diambilalih KPU provinsi cacat hukum, dan saya sendiri tidak akan mau dilantik sebagai anggota DPRD walaupun terpilih, dengan hasil Pemilu yang seperti ini," ujarnya. 

Selain itu, Amir Hakim juga menyatakan, melalui kuasa hukumnya di Partai Hanura, akan melaporkan sejumlah kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu yang terjadi di Batam tersebut. 

Hingga berita ini diunggah, pelaksanaan pleno di tingkat KPU Kepri masih terus berlangsung, setelah sebelumnya sempat diskorsing untuk melaksanakan ibadah salat.

Editor: Dodo/Batamtoday



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Amir Hakim Ogah Dilantik Jadi Anggota Dewan