Dugaan Kecurangan di PPS Belian Dilaporkan ke Panwaslu Batam |
BATAM HARI INI - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, dituding melakukan penggelembungan suara dari 102 TPS di kelurahan tersebut. Komunitas Masyarakat Nasdem (Komnas) melaporkan dugaan penggelembungan itu ke Panwaslu Batam.
Laporan penggelembungan suara itu dibuat oleh anggota Komnas atas nama Boni tertanggal 19/4/2014. Laporan dengan nomor: 18/laporan/IV/2014 itu diterima Dewi, staf Panwaslu Batam.
Dalam laporannya, Boni menguraikan data perolehan suara yang tertera pada form C-1 yang tidak sesuai dengan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara di PPS Belian. Dalam form D-1 hasil pleno PPS, suara caleg nomor urut 1 Partai Nasdem dapil II Batam, mengalami penggelembungan, yang diduga "dirampok" dari suara partai dan calon anggota legislatif (caleg) lain.
"Data Form C-1 dari 102 TPS tak sesuai dengan data yang ada di form D-1 PPS Belian. Ini jelas-jelas pelanggaran. Kami melihat petugas PPS Belian dengan sengaja mengelembungkan suara caleg nomor urut 1 untuk Partai Nasdem dapil II Batam," kata dia, Minggu (20/9/2014) siang.
Modus penggelembungan suara yang dilakukan PPS Belian, kata Boni, dengan memindahkan perolehan suara partai dan caleg lain ke perolehan suara nomor urut 1. Dia mencontohkan, seperti yang terjadi di TPS 72. Sesuai data form C-1, caleg nomor urut 1 mendapat 4 suara. Namun dalam form D-1 hasil pleno PPS Belian, ditulis menjadi 7.
"Suara partai dirampok dua suara, dan suara nomor urut 2 dirampok satu suara. Pelanggaran ini merugikan terhadap caleg lain. Ini yang kita minta ke Panwaslu Batam untuk diproses," jelasnya.
Boni juga mengatakan, penggelembungan suara yang terjadi di Partai Nasdem tak menutup kemungkinan dilakukan pada partai lain. Hanya saja, kata dia, mereka tidak mau mencapuri urusan partai lain.
"Tak menutup kemungkinan semua perolehan suara itu diotak-atik petugas PPS Belian. Makanya saat pleno di PPK Batam Kota kita minta untuk dilakukan pembacaan teli," kata dia lagi.
Hanya saja, lanjut Boni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batam Kota seakan tak mau tahu dengan permasalahan itu. Rekapan perolehan suara pada form D-1 tetap diplenokan, yang notabene hasilnya sudah kacau.
"Buktinya, data form D-1 tiap PPS sudah dimasukkan ke form DA-1 PPK. Bahkan data itu sudah dikirim ke KPU Kota Batam. Kita minta Panwaslu Batam untuk berindak tegas, supaya pleno di KPU Batam dilakukan dengan membaca teli," tegas Boni. (*)
Editor: Roelan/Batamtoday
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten