BATAM HARI INI -- Kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam terhitung mulai dari Rabu (30/4), sudah tidak berwenang terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu di Kota Batam.
Ketua KPU Provinsi, Said Sirajudin mengatakan apapun bentuk informasi yang dikeluarkan oleh pihak KPU Batam bukan merupakan tanggungjawab lembaga KPU. Termasuk informasi hasil pleno rekapitulasi KPU Batam.
“Dengan statusnya saat ini, maka itu akan menjadi tanggung jawabnya sendiri,” ucap Said, Kamis (1/5).
Sementara itu terkait pemberhentian sementara yang telah diputuskan KPU Provinsi, telah terlampir pada SK Nomor 47/KPTS/KPU-Provinsi-031/2014 yang berdasarkan penuturan Said akan dikirimkan ke KPU Pusat pada hari ini, Jumat (2/5). Setelah dilakukan penonaktifan sementara, KPU Provinsu juga mengeluarkan SK 48/KPTS/KPU-Provinsi-031/2014, yang memutuskan pengambil alihan tugas dan wewenang KPU Kota Batam.
“Pemberhentian sementara ini bukan akhir dari segalanya,” tutur Said.
Keputusan yang diambil oleh pihak KPU Provinsi, lanjutnya, merupakan upaya KPU Kepri sebagai koordinator penyelenggara pemilu untuk mengendalikan tahapan pemilu di Kepri. Usai pemberhentian sementara yang telah dilakukan, akan dilakukan evaluasi KPU Kepri dan Bawaslu yang akan mengarah kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kepri. Dan nantinya, berdasarkan kajian DKPP, akan dibuktikan, kebenaran komisioner KPU Batam. Jika memang dibuktikan tidak bersalah, maka status mereka akan direhabilitasi dan kemudian dijadikan permanen. Namun jika ditemui kesalahan administrasi dala kajiannya, akan diberlakukan pemberhentian tetap. (cr7)
@
Tagged @ KPU Batam
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten