informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Warga Asal India Dideportasi di Batam

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam,  Rafli menerangkan kepada TKA asal India yang bermasalah bahwa mereka tidak bisa lagi kembali ke Indonesia dalam batas waktu yang tidak terbatas, Jumat (28/2) siang.
BATAM HARI INI - Imigrasi Kelas I khusus Batam segera mendeportasi Nanda Gopal Govindaraj (36) dan Murugan Tirupati (29) ke negara asalnya, India.

Kedua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT E-Tech Manufacturing, Tanjunguncang itu diduga bermasalah dengan karyawannya dan melanggar pasal 122 huruf a UU RI nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian Indonesia.


" Kedua TKA ini, sudah ditahan di Kantor Imigrasi Batam sejak Senin(24/2) lalu, dan kami proses pencabutan dokumen izin tinggal yang mereka miliki, Jumat(28/2) ini. Keduanya akan kita deportasi ke negara asalnya India melalui Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Yudi Kurnaedi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli, Jumat (28/2) siang. 



Rafli mengungkapkan, penangkapan kedua TKA asal India itu berdasarkan informasi dari masyarakat pada Januari lalu.



" Kita mendapat laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan pemantauan dan pengawasan kepada kedua warga negara India tersebut sejak bulan Januari lalu. Dipicu dengan terjadinya keributan dan aksi demo di PT E-Tech Manufacturing, akhirnya kedua TKA ini kami tangkap dan kami tahan di Rudenim Batam," kata Refli.



Berdasarkan pemeriksaan dokumen kerja dari kementerian teknis, ujar Rafli, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, ternyata kedua TKA asal India ini melakukan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan pihak Imigrasi Batam.



" Sebelumnya, Imigrasi Batam telah mengeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi kedua TKA ini, lantaran sudah mendapatkan izin kerja dari Disnaker Batam. Namun, mereka berdua melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Kitas yang kami berikan itu," ungkap Rafli.



Terpaksa, tegas Rafli, Kitas Nanda Gopal Govindaraj dan Murugan Tirupati dicabut, dan mereka dimasukan ke daftar cekal atau blacklist.



Adapun pelanggaran Kitas yang dilakukan TKA ini, lanjut Rafli, Gopal tercatat bekerja sebagai Accunting Manager di PT E-Tech Manufacturing, namun fakta di lapangan yang bersangkutan ini juga menjabat sebagai manajer HRD.



Selain itu, Gopal juga menjabat sebagai administrasi keuangan di PT Best Manufacturing yang beralamat di Batam Centre, perusahaan shipyard yang masih satu grup dengan PT E-Tech Manufacturing itu.



" Kegiatan ini juga tidak tercatat dalam izin kerja yang diberikan dari Disnaker Batam, sehingga tidak sesuai pula dengan izin tinggalnya atau Kitasnya," jelas Rafli.



Sedangkan, Murugan Tirupati tercatat sebagai Production Engginer di PT E-Tech Manufacturing, dan ternyata juga Murugan ini merangkap jabatan yang sama di PT Best Manufacturing.



" Besok kedua TKA ini akan kami deportasi ke negara mereka India. Selain itu, Kitas keduanya dicabut dan kami masukan dalam daftar cekal Imigrasi agar mereka tidak bisa lagi masuk ke Indonesia dalam jangka yang tidak tertentu," tegasnya.



Sedangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Zarefriadi mengatakan, awal terungkapnya  kasus izin kerja dan izin tinggal kedua TKA asal India itu lantaran terjadi permasalahan antara buruh yang melakukan aksi demo di PT E-Tech Manufacturing.



Namun, sebelumnya Disnaker Batam tidak mengetahui kalau kedua TKA asal India yang bekerja di PT E-Tech Manufacturing tersebut bermasalah. Karena, izin perpanjangan IMTA yang diajukan melalui PT E-Tech Manufacturing, berawal dari pihak Kementerian pusat.  



" Mereka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Sebab, selama ini kita tidak tahu mereka itu bermasalah dan membohongi pemerintah," tegas Zaref.



Dikatakan Zarefriadi, Dinasnaker Batam hanya mengeluarkan Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) perpanjangan. Dasar kita mengeluarkan, ada IMTA awal yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian pusat. 



" Disnaker hanya mengeluarkan IMTA perpanjangan saja. Untuk Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) dikeluarkan Imigrasi, bukan Disnaker. Terkait kedua TKA asal India itu, sebaiknya harus diproses hukum dulu supaya ketahuan pelanggarannya," pungkasnya. 
(Haluan kepfi /vnr)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Warga Asal India Dideportasi di Batam